Bentuk bentuk badan usaha

Rabu, 12 November 2014

Pemilihan bentuk usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan di bentuk atau bahkan sebelumnya. pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari. dengan bentuk yang jelas menurut hukum, dapat di harapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan bersama yang di idamkan.

dalam memilih bentuk perusahaan perlu di pertimbangkan hal-hal berikut :
- jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dan sebagainya)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya risiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang di tanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peratutan-peraturan pemerintah

1. Perusahaan perseorangan 

Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di kelola dan di awasi oleh satu orang saja. Di satu sisi pengola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

kebaikan perusahaan perseorangan :
- Mudah di bentuk dan di bubarkan
- Bekerja dengan sedrhana
- Pengelolaanya sederhana
- Tidak perlu kebijakan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- kemampuan manajmen terbatas
- sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanta terbatas pada pemilik
- Risiko kegiatan perusahaan di tanggung sendiri

1.2 Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama di gabungkan bersama. dakam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan di tanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Kebaikan Firma :
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh aanggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi  lebih baik

Kelemahan Firma :
- Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah satu orang anggota keluar, maka firma pun bubar.

1.3 Peseorangan Komanditer
Perseorangan komanditer dapat di anggap sebagai perluasan bentuk bandan usaha perseorangan. Persoalan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempersekutukan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikiutsertaan di dalam persekutuan.

Kebaikan perseroan komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajmen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.

1.4 Perseroan Terbatas 
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, Perseroan terbatas  mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karna perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau  pemiliknya meninggal dunia.

Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki

Kelebihan perseroan terbatas :
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun keluarga pemilik
- Saham dapat di perjual belikan dengan cara yang relatif mudah
- Kebutuhan besar kapital akan lebih mudah di penuhi, sehingga memungkinakan peluasan-peluasan usaha
- pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efesien

Kekurangan perseroan terbatas :
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

1.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapin dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika di tentukan lain berdasarkan undang-undang

Di indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
- Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
- Berstatus badan hukum dan di atur berdasarkan undang-undang
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
- dapat di tuntut dan menuntut
- Seluruh atau sebagian modalnua di miliki negara
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

Contoh : pengadilan, indosat, Telkom, PT k.a

1.6 Koperasi 
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bandan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila dan UUD45

Prinsip Koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Ciri-ciri koperasi :
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan koperasi :
- Koperasi produksi
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi serba usaha

2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah  semua badan yang, melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan di bagi menjadi dua, yaitu :
- Lembaga keuangan yang di sebut bank
- Lembaga keuangan bukan bank

Bank
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, guna meningkatkan tarif hidup masyarakat.

Bank mempunyai fungsi sebagai alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dan dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat yang menyalurkannya ke masyarakat.

Bank juga mempunyai peranan sebagi jembatan dengan dunia internasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, parawisata, dan transfer uang. sedangkan di dalam negri bank berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lainmeliputi administrasi, keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, dan lain-lain.

Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara langsung maupun tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5tahun) dan jangka panjang.

Lembaga keuangan bukan bank adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh warga negara indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri

Jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank :
- Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
- memberikan kredit jangka menengan dan panjang kepada perusahaan/proyek pemerintah maupun swasta
- menyertakan modal yang bersifat sementara dala proyek-proyek sampai sahamnya dapat di perjual-belikan di pasar modal.
- Sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan di indonesia dan badan hukum pemerintah
- sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan tenaga ahli.
- Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari mentri keuangan
- Menerbitkan sertifikat deposito
- Anjak piutang
- Sewa guna usaha (Leasing)
- Kartu kredit
- Pembiyayaan konsumen
- Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga

Namun lembaga keuangan bukan bank tidak di perkenankan untuk :
- Menerima simpan dalam bentuk tabungan, Giro, Dan Deposito
- Menginveestasikan dana yang di himpun dari indoesia ke luar negri

3. Penggabungan/Kombinasi Perusahaan.

Bentuk-bentuk penggabungan :
 1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
Tujuan dari penggabungan ini adalah :
- Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin
- untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga

2. Penggabungan Horisontal-paralelisasi
Penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama.
Tujuan dari penggabungan ini adalah :
- Mengurangi kelebihan kapasitas
- Menekan Biaya distribusi
- Memperluas pasar

Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktifitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan Perusahaan dapat di bedakan menjadi :

- Spesialisasi Yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja
- Diferenisasi yaitu Pengkhususan pada fase produksi tertentu.

Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
2. Holding Company
Holding Company Sering Disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk coorporation yang menguasi sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel terbagi menjadi 5 :
   1. Kartel kondisi/syarat
   2. Kartel Harga
   3. Kartel Produksi
   4. Kartel daerah
   5. Kartel pembagian laba
4. Sindikat
Sindikat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. sindikat juga dapat melakukan perjanjian sindikat untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikat penjualan.
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint venture :
- Merupakan perusahaan baru yang di dirikan bersama oleh beberpa perusahaan
- modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang di sediakan para pendiri
- Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk perseroan terbatas.
7.Trade association
Yaitu Persekutuan beberpa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba
8. Gentelment,s agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-cara penggabungan/penyatuan usaha
1. Consolidation
Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan yang lama di tutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu pt Mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya, PT yang di ambil alih terseebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
3. Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding, sedang perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap berpotensi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
4. Aliansi strategi
Aliansi Strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.


SUMBER : Buku Pengantar bisnis (M.fuad,Christine H, Nurlela, Sugiairtopaulus, Y.E.F)  



 
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Bentuk-bentuk badan usaha © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions